DASAR HUKUM ISO 37001
Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dikeluarkan. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini. Penerapan ISO 37001 Imembantu organisasi dalam menerapkan sistem anti manajemen suap , atau dalam meningkatkan kontrol yang ada, membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi , dan penyandang dana , pelanggan dan rekan bisnis lainnya , bahwa organisasi telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional...